Apa Itu Kaffarah, Hukum, dan Jenisnya dalam Islam

Kaffarah, Hukum, dan Jenisnya dalam Islam (foto: freepik.com/author/wirestock)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kaffarah, berasal dari kata "Kafran," memiliki makna menutupi, yang dalam konteks ini mengacu pada menutupi dosa.

Dalam syariat Islam, Kaffarah adalah sanksi hukum atau denda yang ditetapkan karena suatu pelanggaran, larangan, atau untuk menghapus dosa yang wajib dibayarkan oleh individu yang bersangkutan.

Hukum Kaffarah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Mubah yang Berubah menjadi Haram

Merujuk pada perbuatan yang aslinya dibolehkan (mubah), namun berubah menjadi dilarang (haram).

Contohnya, melakukan hubungan intim pada waktu ibadah haji, puasa Ramadan, saat haid, atau nifas.

Semua perbuatan tersebut oleh ulama dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

2. Tahlilah

Ketika seseorang membuat janji atas nama Allah dengan nazar atau sumpah, namun tidak mampu melaksanakannya dan ingin dibebaskan dari janjinya, maka Allah memperbolehkan untuk membayar Kaffarah (tebusan).

Jenis-jenis pelanggaran yang mengharuskan seseorang membayar Kaffarah antara lain:

1. Kaffarah dalam Melanggar Sumpah (al-yamin)

Melanggar sumpah, seperti yang diatur dalam Surah Al-Maidah ayat 89.

Kaffarah untuk pelanggaran ini bisa berupa memberi makan 10 orang miskin, berpuasa selama 3 hari, atau memerdekakan seorang budak.

2. Kaffarah Pembunuhan (al-qatl)

Kaffarah untuk pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja adalah memerdekakan budak, atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut jika tidak mampu memerdekakan budak.

3. Kaffarah Zihar (azh-zhihar)

Ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan punggung ibunya, yang berarti memberikan talak, maka Kaffarah yang harus dilakukan adalah memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

4. Kaffarah Jima’ Siang Hari Bulan Ramadhan

Pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadan harus membayar Kaffarah.

Berupa membebaskan budak, memberi makan 60 fakir miskin, atau memberikan sedekah kepada fakir dengan sebatas kurma.

5. Kaffarah Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid

Suami yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid harus membayar kaffarah sedinar atau setengah dinar.

6. Kaffarah Membunuh Binatang Ketika Ibadah Haji (Al-Hadyu)

Jika seseorang membunuh binatang selama ibadah haji, ia harus membayar kaffarah dengan cara mengganti dengan menyembelih hewan yang serupa atau paling dekat kesamaannya untuk diberikan kepada fakir miskin.***