Tarif Ojek Online Akan Naik hingga 15 Persen

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tarif ojek online akan naik 8 hingga 15 persen. Kajian terkait kenaikan tarkf tersebut sudah memasuki tahap final.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kemungkinan aturan itu diterbitkan dalam waktu dekat.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6), dikutip dari Antara.
Aan belum merinci kenaikan tarif ojol. Namun besar persentase kenaikan bervariasi tegantung zona.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” lanjutnya.
Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator hari ini. Mereka hendak membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dan ini proses masih kami teruskan. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10 persen juga akan dibahas lebih lanjut.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.
Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.