CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polrestabes Makassar mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), lantaran dua personilnya belum diketahui keberadaanya yakni Aipda Hamran Rusli (Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar) dan Bripka Muh Irfanuddin (Brigadir unit Sabhara Polsek Ujung Pandang).

Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol H. Awaluddin membenarkan keduanya belum diketahui keberadaannya.

“Kami sudah melakukan pencarian namun hingga saat ini belum ditemukan,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Keduanya melakukan pelanggaran telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah. Aipda Hamran menghilang sejak 25 April 2017 dan Bripka Muh Irfanuddin menghilang sejak 24 September 2020.

Kedua anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf (A) PPRI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kompol H. Awaluddin mengharapkan apabila anggota tersebut ditemukan bisa menghubungi melalui Nomor telephone/ HP 08124238564 atau  HP. 085255307088 Sipropam Polrestabes Makassar.