Lagi, Satpol PP Makassar Amankan Ribuan Botol Miras di Jalan Nusantara

Petugas gabungan merazia THM di sepanjang jalan Nusantara, Makassar, Senin malam (23/12/2019) - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kembali mengamankan ribuan botol minuman keras di tempat hiburan malam (THM) sepanjang jalan Nusantara, Makassar, Senin malam (23/12/2019).

Satpol PP Makassar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) merazia 16 THM di Jl Nusantara yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol).

Dari 16 lokasi itu, Petugas gabungan berhasil mengamankan 2.004 botol minuman keras, diantaranya dari Lip's Karaoke, Mabua Cafe, Melodi 1, Cafe Dangdut, Diva Karaoke, Mirama Cafe, Warung 77 dan X-One.

Sebelumnya, pada Senin sore (23/12), Satpol PP Makassar juga telah mengamankan 1.020 botol miras dari 6 lokasi berbeda yakni Kareba Cafe, Dapur Sulawesi, Kios Semarang, RM Pelangi Indah, Noodle House 88 dan Emerald Cafe.

“Ini juga dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) 14 tahun 2014, tentang minol pengawasan dan peredarannya. Termasuk cipta kondisi natal dan tahun baru,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, kepada CELEBESMEDIA.ID.

“Kami berharap kepada para pengusaha THM, rumah makan, cafe, bar, restoran, hotel, karaoke dan diskotik untuk taat dan patuh pada Perda, terutama izin minol. Karena kalau tidak dibatasi peredaran dan diawasi, dapat memicu terjadinya tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban kota,” imbaunya.