Ajukan Hak Asimilasi dan Remisi Dasawarsa, IAS Bisa Bebas April 2019

Ilham Arief Sirajuddin / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang pembebasannya, mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) resmi dipindahkan dari Lapas Suka Miskin Bandung dan menghuni Lapas Klas 1 Makassar, Sabtu (16/2/2019).

 

Ilham yang pernah menjabat sebagai Walikota Makassar dua periode itu akan mengajukan hak berupa asimilasi dan remisi dasawarsa

 

Asmilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

 

Sementara untuk remisi dasawarsa merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan setiap 10 tahun kepada narapidana.

 

“Semoga permohanan saya ini diterima,” kata IAS.

 

IAS divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar. Ia telah menjalani sejak 2015 dan akan bebas 15 Juli.

 

Jika permohonan tersebut diterima, IAS bisa bebas lebih cepat. IAS bisa bebas pada April 2019 mendatang.