IAS Dipindahkan ke Makassar dan Dapat Hak Asimilasi, Ini Kata Pengamat

Ruslan Renggong / foto: Teti

CELEBEMEDIA.ID, Makassar – Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), rencananya akan dipindahkan dari Lapas Suka Miskin ke Lapas Klas 1 Makassar. Dikabarkan, IAD akan diberikan hak asimilasi di Lapas Klas 1 Makassar.

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengamat hukum dari Universitas Bosowa (Unibos), Ruslan Renggong, menilai pemberian asimilasi terhadap IAS merupakan hal yang wajar. Sebab selama menjalankan hukuman, mantan Walikota Makassar dua periode itu berperilaku baik dan tidak melanggar aturan.

Menurutnya, tidak serta merta narapidana yang dipindahkan diberikan hak asimilasi. “Ada beberapa syarat seseorang diberikan hak tersebut, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tidak ada indikasi narapidana tersebut kabur,” kata Ruslan.

Ruslan menjelaskan, asimilasi adalah memberikan kesempatan narapidana untuk bersosialisasi dengan masyarakat diluar lingkungan lembaga pemasayarakat sebelum habis masa tahanan.

“Di mana narapidana diperbolehkan keluar lapas untuk memberi bantuan di lembaga sosial seperti panti asuhan dengan jangka waktu yang ditetapkan yakni mulai pagi hingga sore hari,” papar Ruslan.