MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Di balik putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelipkan catatan yang mengusik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengaku tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu dibacakan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo membuka sidang dengan ketukan palu pukul 20.00 WIB.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani, merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Temuan itu, menurut Asrul, dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.

Surat penyerta ijazah luar negeri Gibran tidak dilampiri ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Certificate of attendance itulah yang dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Bagi Mahkamah, dokumen semacam itu tidak cukup. "Certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Asrul.

Ia menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan lazimnya memuat kalimat penegasan seperti "This is to certify that ... has been awarded...", serta disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

Dokumen yang menjadi landasan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tak memenuhi ciri itu. Isinya hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah sederajat.

Pertimbangan itu muncul untuk menjawab dalil para Pemohon yang menyebut syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Meski demikian, amar putusan berkata lain. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Denny Indrayana dan kawan-kawan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa pilpres yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran.

Permohonan yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sumber: ANTARA