MK: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

MK: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Selasa (6/10) malam.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, yang mengetuk palu pembuka sidang pukul 20.00 WIB.

Dalam amar putusan terkait eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selebihnya.

Permohonan yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai syarat mutlak (conditio praecedent) dan perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut mereka, tanpa terpenuhinya syarat itu, seseorang tidak sah sejak pencalonan, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres-cawapres, menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan, dan menyatakan penetapannya sebagai cawapres cacat hukum sejak semula sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, mereka meminta Mahkamah memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Sumber: ANTARA