Perpanjang SIM Agustus 2025, Segini Biayanya

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar  — Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) miliknya telah lewat sebaiknya segera untuk memperpanjangannya. Pemerintah pun memastikan bahwa biaya perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. 

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga awal Agustus 2025, tarif perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian harga. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM terbaru:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM BI / BI Umum: Rp80.000
  • SIM BII / BII Umum: Rp80.000
  • SIM D (penyandang disabilitas): Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Untuk penerbitan SIM baru, biaya yang dikenakan juga belum mengalami perubahan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I: Rp120.000
  • SIM B II: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D I: Rp50.000

Perlu dicatat bahwa biaya penerbitan dan perpanjangan tersebut belum termasuk beberapa komponen tambahan yang bersifat wajib dan opsional.

Biaya Tambahan Saat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk beberapa layanan berikut:

  • Biaya registrasi: Rp5.000
  • Cek kesehatan: Sekitar Rp25.000 (bisa berbeda tergantung Satpas)
  • Tes psikologi (psikotest): Antara Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Asuransi jiwa (opsional): Rp30.000

Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru, pastikan membawa dokumen lengkap seperti KTP, SIM lama (jika memperpanjang), serta mematuhi persyaratan tes kesehatan dan psikologi yang telah ditetapkan masing-masing Satpas.