Tanpa PCR dan Antigen, PPDN Tetap Wajib Terapkan Prokes

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigjen Pol Hermanta - (foto by: Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR dan antigen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret 2022.

Meski demikian, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigjen Pol Hermanta mengingatkan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri tetap diharuskan menerapkan protok kesehatan, diantara tetap menjaga jarak bagi yang menggunakan transportasi umum, menggunakan masker utamanya di ruang tertutup serta hand sanitizer.

"Kami di pelabuhan tentu mematuhi segala arahan pemerintah pusat sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan suratbedaran Menteri Perhubungan, namun selain melakukan pengecekan di aplikais Peduli Lindungi kami juga melakukan langkah-langkah protokol yang ketat," jelasnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (11/3/2022). 

Ia pun menjelaskan jika pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak perlu menyertakan hasil tes negatif PCR dan tes negatif antigen adalah mereka yang telah menuntaskan vaksin dosis kedua atau yang telah mendapatkan vaksin booster. 

"Kecuali bagi saudara-saudara kita yang belum divaksin atau yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, beliau wajib melaksankan antigen dan PCR," lanjutnya.

Hal serupa, kata Hermanta juga berlaku di bagian penerbangan.

"Dengan adanya arahan dari pemerintag pusat tersebut tentusnaja aturan di bagian penerbangan juga menyesuaikan," tutupnya.

(Laporan: Rusmawandi Rara)