Bupati Gowa Walk Out Sidang Pansus, DPRD Singgung Playing Victim
Bupati Gowa Husniah Talenrang - (foto by tangkapan layar YouTube DPRD Gowa)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mengagendakan pemeriksaan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, berlangsung tegang.
Sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026) itu berakhir usai Husniah meninggalkan ruang rapat atau walk out setelah menyampaikan keberatannya kepada pimpinan sidang.
Sebelum sesi pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus disampaikan secara kolektif sehingga dirinya dapat memberikan jawaban secara menyeluruh dalam satu kesempatan.
"Izin pimpinan saya bisa meminta pada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pertanyaan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya," ucap Husniah.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan. Pimpinan sidang, Muh Kasim Sila, yang didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan telah disepakati sebelumnya. Dalam mekanisme tersebut, setiap anggota pansus diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergantian agar jawaban yang diperoleh lebih rinci dan memungkinkan terjadinya interaksi langsung antara anggota pansus dengan pihak yang diperiksa.
"Sesuai dengan yang telah kami sepakati agar lebih detail dan lebih lengkap jawabannya, maka pertanyaan itu langsung dijawab untuk tiap tiap orang," tegas pimpinan sidang .
Meski mengaku menginginkan proses pemeriksaan berjalan dengan baik, Husniah menilai forum tidak memberikan haknya sebagai pihak yang diperiksa.
“Saya ingin semuanya lancar, namun kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang rapat.
Keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang membuat suasana rapat sempat gaduh. Sejumlah anggota pansus tetap melanjutkan pembahasan dan meminta siaran langsung sidang tetap dijalankan setelah Husniah keluar dari forum.
"Pesan kami kepada saudari HT dan saudara BK hadapilah panggilan sidang hak angket dengan jiwa kesatria dan bertanggung jawab. Berhentilah bersembunyi di balik bilik manipulasi. Berhentilah memposisikan diri seolah-olah menjadi korban atau playing victim dan berhentilah membuat kegaduhan yang merugikan masyakat kabupaten Gowa. Sadarlah sebelum disadarkan oleh fakta-fakta hukum yang ada dan sampaikanlah kebenaran yang dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran," ucap pimpinan sidang sebelum akhirnya mengetuk palu untuk mengakhiri sidang hak angket tersebut.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga dugaan kasus yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa S3, serta dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran etika yang menyeret namanya.
Selama hampir tiga dekade, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa berjalan tanpa pernah diwarnai penggunaan hak angket oleh DPRD. DPRD Kabupaten Gowa mencatatkan sejarah baru dengan menggelar sidang hak angket, sebuah mekanisme pengawasan konstitusional yang untuk pertama kalinya digunakan dalam kurun 28 tahun terakhir.
Hak angket DPRD adalah kewenangan khusus DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah. Penyelidikan ini dilakukan jika kebijakan tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bersifat strategis, serta berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
