Terkait Keamanan Data, Kemhan Larang Pegawainya Gunakan Aplikasi Zoom

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menerbitkan surat edaran soal pelarangan bagi pegawai Kemhan menggunakan aplikasi Zoom untuk menggelar video conference pada Selasa, 21 April 2020.

Surat edaran tentang "Aplikasi Teleconference Zoom Tidak Diperkenankan/Digunakan di Lingkungan Kementerian Pertahanan Terkait Pengamanan Informasi Data" bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin yakni pertama tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka. Kedua, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Ketiga, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Keempat, setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Tags : Kemhan RI Zoom