Jokowi Tegaskan Identitas Pasien Positif Corona Dilindungi Undang-undang

Presiden Jokowi - (foto by Setneg.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk turut mendoakan dan memberi dukungan bagi dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit virus corona. Keduanya kini dirawat secara intensif sesuai dengan standar protokol kesehatan WHO di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta.

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati dan tidak mempublikasikan identitas kedua pasien tersebut.

"Saya mengajak marilah kita berdoa agar dua saudara kita ini segera pulih kembali. Saya juga minta seluruh masyarakat bersama-sama memberikan doa dan dukungan bagi kedua pasien yang saya sampaikan," kata Presiden di Istana Merdeka, Selasa (3/3/2020).

Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pasien, Kepala Negara mengingatkan seluruh pihak mengenai hak pribadi pasien tersebut. Salah satunya ialah soal identitas pribadi serta kondisi kesehatan seseorang yang mana hal tersebut dilindungi oleh undang-undang.

"Kita harus menghormati kode etik. Hak-hak pribadi penderita korona harus dijaga, tidak boleh dikeluarkan ke publik. Ini etika kita dalam berkomunikasi. Media juga harus menghormati privasi mereka sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan sehingga dapat segera pulih dan segera sembuh kembali," tambahnya.

Terkait hal itu, Presiden telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan kepada pihak rumah sakit dan sejumlah pejabat terkait untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi pasien yang menjalani perawatan.