Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Ilustrasi - (int)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut kasus ini terungkap dari adanya laporan, bukan dari hasil pengawasan internal.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Adapun Irjen Slamet Uliandi, yang namanya disebut dengan inisial SU, masih berstatus saksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (3/11), Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur undang-undang.
Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Langkah itu dinilai penyidik sebagai upaya menghilangkan jejak.
Perkara ini mencuat setelah Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
Jenderal Suyudi Ario Seto menggantikannya melalui pelantikan di Istana. Seorang petugas yang mengetahui praktik tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Asep mengatakan nomor yang disadap juga milik pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
