Makassar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Bentuk Satgas dan Perwali
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memperkuat implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Upaya ini dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) di setiap OPD serta penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar penguatan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima Hasanuddin Contact di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/3). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hasanuddin.
Zulkifly menjelaskan, langkah awal penguatan kebijakan KTR dimulai dengan pembentukan kembali Satgas di masing-masing OPD melalui Surat Keputusan (SK) perangkat daerah.
“Langkah pertama, kami minta penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” ujar Andi Zulkifly.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menggelar sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala OPD, termasuk para camat yang baru menjabat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD, terutama para camat karena sebagian merupakan pejabat baru. Sosialisasi ini penting agar penegakan KTR bisa berjalan efektif di setiap kantor,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu mengungkapkan pihaknya tengah menyusun draf regulasi terkait pembatasan reklame rokok di sejumlah kawasan.
Menurutnya, pengaturan khusus mengenai iklan rokok masih memerlukan kejelasan dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” terangnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal sebelum disusun regulasi yang lebih komprehensif.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukasnya.
Ia menegaskan penguatan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar agar implementasi Kawasan Tanpa Rokok berjalan lebih optimal. Selama ini, kebijakan tersebut dinilai belum maksimal diterapkan di lapangan.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berjalan, tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan arahan Bapak Wali Kota, kita ingin betul-betul menegakkan KTR secara konsisten. Karena itu, Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” tegas Andi Zulkifly.
Pemkot Makassar berharap pembaruan Satgas, penguatan regulasi, serta sosialisasi menyeluruh dapat meningkatkan efektivitas penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pemerintahan sekaligus memberi contoh bagi masyarakat.
"Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya di Perda KTR ini," jelasnya.
Terpisah, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, mendorong Pemkot Makassar untuk segera memperkuat regulasi serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menuju Kota Ramah Anak.
Ia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada November lalu terkait penyusunan Perwali tentang KTR.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil FGD pada November lalu untuk penyusunan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga ingin menyinkronkan Perwali dengan Perda KTR yang sudah ada agar implementasinya lebih kuat,” ujar Prof Ridwan.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu segera dibenahi adalah penataan iklan rokok, khususnya di jalan-jalan protokol.
“Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Prof Ridwan juga berharap adanya surat edaran dari Sekda Makassar yang mendorong pembentukan Satgas KTR di setiap OPD agar koordinasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengharapkan ada edaran dari Pak Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Selain itu, perlu sinkronisasi dengan seluruh camat dan perangkat daerah karena banyak pejabat baru yang perlu memahami kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menilai implementasi KTR selama ini belum berjalan maksimal karena koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat.
“Selama ini implementasinya belum berjalan maksimal karena dari sisi kelembagaan masih perlu penguatan. Kami mengusulkan pembentukan SK baru untuk penegakan KTR yang melibatkan Satpol PP, dinas terkait, dan seluruh unsur pemerintah kota,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dalam regulasi Kawasan Tanpa Rokok terdapat tujuh tatanan kawasan yang wajib menerapkan larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat pelayanan umum, pusat perbelanjaan, serta ruang publik lainnya.
“Di dalam regulasi KTR ada tujuh tatanan kawasan, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, layanan umum, dan mal. Itu yang kami harapkan benar-benar diterapkan di Makassar karena kota-kota lain sudah melaksanakannya,” ungkapnya.
"Melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, serta koordinasi lintas sektor, kami berharap regulasi soal KTR di Kota Makassar dapat dijalankan secara optimal demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak," tambahnya.
