Penyidik Polri Panggil Presiden dan Mantan Presiden ACT

Kantor ACT cabang Sulawesi Selatan - (foto: Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Direktur Direktorat Tidak Pindana Ekonomi Kkhusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brogadir jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan kedua petinggi ACT tersebut untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dan di tumbuh lembaga tersebut.

“Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau predisennya, kalua tak salah untuk dimintai keterangan,” katanya seperti yang dilansir dari Kantor Berita Nasional ANTARA, Jumat (8/7/2022).

Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar dan Mantan Presiden ACT, Ahyudin.

Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

“Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hajar dan Mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan dan bagian opersional,” kata dia.

Permintaan Klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah SUbdi IV Dittipideksus.

Pada pukul 10.30 Wib (11.30 Wita), Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus (Dittipideksus) Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga tersbeut. Kepada wartawan yang menayakan maksud kedatangan, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Iya klarifikasi saja,’ kata Ahyudin.

Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

Sementara itu, beberapa kantor cabang ACT yang ada di daerah sudah tertutup, termasuk kantor ACT Cabang Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Plaza Makassar. Berdasarkan CELEBESMEDIA.ID  Jumat siang, di depan pintu gedung ACT tertulis permberitahuan “Kantor Tutup. Segala Bentuk Aktivitas Diberhentikan Sementara.”