Eksekusi Lahan di Pettarani: 11 Bangunan Dibongkar, Pemilik Gedung Histeris

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak sebelas bangunan berupa ruko dan beberapa gedung termasuk Markas Laskar Sinrijala dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar Kamis (13/02/2025) siang.
Ratusan warga termasuk ormas hingga penjaga ruko di daerah tersebut sempat melakukan aksi demonstrasi untuk menolak eksekusi pengosongan dan pembongkaran tersebut, hingga berakhir ricuh.
Pemilik lahan sekaligus ahli waris dari keluarga Salahuddin Hamat Yusuf, turut melakukan penolakan tersebut. Meski ahli waris sempat histeris hingga pingsan di hadapan aparat, namun eksekusi tetap dilakukan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Sekitar pukul 09.30 WITA para pemilik gedung dan ruko yang berada di kawasan tersebut dipaksa untuk mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di gedung dan ruko masing-masing, sebelum pengosongan dan pembongkaran bangunan dilakukan. Mereka diberi waktu hingga pukul 12.00 WITA.
Ada 9 bangunan yang dieksekusi mulai dari Gedung Hamrawati hingga bangunan perbatasan Indigo Hub Telkom. Semuanya diratakan dengan tanah.
Gedung Hamrawati menjadi bangunan pertama yang dirobohkan. Tiga Eskavator dikerahkan untuk merobahkan bangunan itu. Pemilik begitu histeris hingga sempat beradu mulut dengan pihak aparat.
Ahli Waris sekaligus Kuasa Hukum, M Alif menyampaikan kekecewaannya terkait ketidakadilan yang terjadi dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Ia pun menuturkan pihaknya akan berkunjung ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengadukan insiden yang menimpa nya.
Ia juga akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Kami akan mengadukan hal ini langsung ke kantor bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sekaligus membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI, " Ujar Ahli Waris sekaligus kuasa Hukum Lahan Hamrawati, M Ali.
M Alif juga menyampaikan bahwa imbas pembongkaran Gedung Hamrawati, pihaknya mengalami kerugian berkisar Rp300 miliyar.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan oleh Andi Baso Matutu, yang mengaku sebagai ahli waris dari Andi Tjinjing Karaeng Lengkese.
Klaim ini kemudian menggugat ahli waris Drs Salahuddin Hamat Yusuf, pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut selama 78 tahun.
Dalam proses hukum yang berjalan sejak 2018, ditemukan bahwa Andi Baso Matutu menggunakan surat keterangan tanah yang diduga palsu.
Ia pun telah divonis bersalah dan menjalani hukuman atas pemalsuan dokumen tersebut. Meski demikian, konflik kepemilikan lahan masih berlanjut di pengadilan.
Ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan 60 alat bukti surat untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka. Mereka juga mengadukan kasus ini ke DPRD Makassar pada April 2022 guna mencari solusi hukum yang adil.
Namun justru hasil dari keputusan Pengadilan Negeri Makassar justru tidak sesuai yang diharapkan oleh sang ahli waris hingga berakhir pada Pengosongan dan Pembongkaran lahan dan Bangunan yang ada dilahan tersebut.
Laporan: Riski