Kepala Sekolah se-Makassar Kumpul di Balaikota Bahas Corona

Kepala Sekolah se-Makassar Kumpul di Balaikota Bahas Corona - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kota Makassar untuk membahas kebijakan yang akan diambil terkait Virus Corona COVID-19, Senin pagi (16/3/2020).

Rapat digelar di kantor Balaikota Makassar dengan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Abdul Rahman Bando mulai pukul 10.30 Wita dan hingga berita ini dimuat rapat masih berlangsung.

Abdul Rahman Bando mengatakan, rapat koordinasi ini digelar guna membahas terkait libur sekolah dan lainnya. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di sekolah-sekolah.

“Saya undang semua kepala sekolah hari ini untuk mendengarkan arahan dari Pj Walikota Makassar terkait libur sekolah hari ini karena harus ditindak lanjuti secara teknis,” katanya.

Rahman menjelaskan jika rapat ini sekaligus bertujuan untuk memberikan edukasi ke seluruh kepala sekolah bagaimana mereka mampu menerjemahkan ke para peserta didik terkait maksud Pemerintah menghentikan sementara proses belajar mengajar selama 14 hari.

“Ini kami mau bicarakan teknisnya, bagaimana kepala sekolah menyampaikan kepada guru-guru di sekolah tetap membangun komunikasi dengan peserta didiknya untuk belajar di rumah,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam per tanggal 14 Maret 2020.

Sebagai upaya pencegahan di Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menginstruksikan menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menunda kegiatan lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar serta masyarakat. 

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Walikota Makassar dengan Nomor 440/83/DKK/III/2020 per tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.