Tersangka Kerusuhan di DPRD Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 53 Orang

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, memimpin konferensi pers perkembangan kasus kerusuhan unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel di Polrestabes Makassar, Selasa siang (1

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tersangka kerusuhan di DPRD Makassar dan Sulsel bertambah jadi 53 orang dari yang sebelumnya 32 orang.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Polrestabes Makassar, Selasa siang (16/9).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik mengungkapkan adanya penambahan jumlah tersangka yang kini mencapai 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 54 tersangka, yang terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak. Kemudian ada beberapa TKP yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru," jelas Didik kepada awak media.

Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa lokasi kejadian baru yang terlibat dalam aksi kerusuhan. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Selain itu, polisi juga menangani kasus perusakan dan pembakaran dua pos polisi, dengan empat tersangka. Selain itu ada juga kasus penghasutan melalui media sosial, yang dijerat dengan UU ITE, dengan satu tersangka. Pencurian di ATM Bank Sulselbar, yang melibatkan 10 tersangka.

Kasus-kasus baru ini menambah daftar perkara yang lebih dulu ditangani. Adapun kasus sebelumnya yang masih berjalan yakni pengrusakan kantor DPRD Sulsel sebanyak 14 tersangka..Pengrusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan 2 tersangka.

Pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar sebanyak 18 tersangka, yang terdiri dari 14 kasus pembakaran/pengrusakan dan empat pencurian, yang ditangani Polsek Rappocini.

Kombes Pol. Didik juga menegaskan bahwa para tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur tetap mendapatkan perlakuan sesuai dengan hak-haknya sebagai anak.

“Dari 11 anak yang diamankan, empat dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima lainnya di Dinas Sosial, dan dua sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. Semuanya ditangani oleh Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum,” terang Didik.

Polda Sulsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

“Untuk itu, rekan-rekan kalian perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, ini mohon dukungannya agar semua berdaftaran lancar,” tutup Didik dalam konferensi pers.

Laporan: Rifki