Yusril: Tersangka Pembakaran DPRD di Bawah Umur Akan Dibahas Bersama Polda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra - (foto by Rifki)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lima dari 32 tersangka pembakaran Gedung DPRD di Makassar masih berstatus di bawah umur. Mereka kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

Situasi ini pun mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan tertutup bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, serta unsur Forkopimda di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Rabu siang (10/9), Yusril secara khusus menyoroti keterlibatan anak-anak dalam kasus ini.

“Kalau di Jakarta, tinggal satu orang (tersangka anak di bawah umur). Satu orang itu sudah saya minta dipercepat prosesnya, dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Kalau di Makassar tunggu dulu, saya nanti akan ke Polda Sulsel untuk membahas masalah ini,“ ungkap Yusril.

Dalam rapat tersebut, Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum terhadap seluruh peserta aksi yang saat ini ditahan oleh aparat. Arahan ini, menurutnya, disampaikan langsung oleh Presiden saat rapat kabinet pada Minggu sore (7/9).

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dan saya kira kalau tidak merasa bersalah, silakan melakukan langkah hukum. Tetapi menghormati langkah yang dia tempuh itu, bahwa kalau misalnya meminta pembebasan, di Jakarta setahu saya dari 1400 orang yang ditangkap oleh polisi, itu dua hari kemudian 500 sudah dibebaskan. Terakhir ketika saya melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya, tinggal 68 orang,“ jelas Yusril.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada satu pun tersangka dalam kasus pembakaran ini yang dijerat dengan pasal makar atau Undang-Undang Terorisme.

Pemerintah, kata Yusril, tidak menutup kemungkinan menempuh keadilan restoratif, terutama bagi para tersangka yang masih anak-anak atau tidak terbukti secara hukum. Ia menambahkan, pemerintah membuka ruang dialog untuk menjamin proses hukum yang adil dan berimbang.

Langkah tegas ini, menurut Yusril, adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, namun tetap memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang mungkin hanya ikut terseret situasi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh CelebeMedia.id, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara itu, 18 orang lainnya terlibat dalam insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.

Berikut identitas tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Makassar

Tersangka Pembakaran DPRD Provinsi Sulsel (14 orang):

RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

13 di antaranya adalah orang dewasa, sementara satu merupakan anak di bawah umur.

Tersangka Pembakaran DPRD Kota Makassar (18 orang):

MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

14 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

Laporan: Rifki