Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Diduga Libatkan Oknum Imigrasi Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menangkap sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan para tersangka berinisial BK, MA, WBA, JS, DB, YSF, SP, JS, dan SPR ditangkap setelah adanya laporan terkait TPPO tersebut.

"Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang, di antara pelaku yang diamankan tersebut terdiri atas enam laporan polisi," ujarnya di Makassar, Jumat (17/6/2023).

Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.

Irjen Pol Setyo mengatakan sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.

"(Kasus) ini juga masih akan didalami lagi oleh anggota," katanya.

Adapun laporan pertama untuk tersangka BA dengan merekrut YS dan beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Dalam aksinya itu, BA menjanjikan YS untuk bekerja di perkebunan sawit di Malaysia. BA kemudian mengurus penerbitan paspor, visa serta membantu melengkapi berkas.

Tersangka BA, setelah berhasil mengirim pekerja migran Indonesia ke negara tujuan, nantinya akan memotong gaji pekerja tersebut.

Untuk tersangka lainnya berinisial JU yang merekrut HA berasal dari Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit juga.

Untuk HA ini, kata Kapolda, akan ada orang yang akan menjemputnya setibanya di Malaysia. HA sendiri akan dijemput oleh seseorang berinisial RT.

Kemudian tersangka MA dibantu WBA yang juga berstatus tersangka itu merekrut PMI dan menjanjikan akan mempekerjakannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

MA sudah menyiapkan paspor dan dibantu tersangka WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT. Isti Jaya Mandiri, banyak dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi Klas I Makassar yakni YU dan ASR dengan membayar Rp10 Juta untuk mengurus dokumen administrasi keberangkatan para pekerja tersebut.

"Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman karena diduga masih banyak jaringan lainnya di luar," ucap Kapolda Sulsel itu.

Sumber: ANTARA