Begini Cara Mudah Terbitkan Sertifikat Halal Via Online

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sertifikasi halal kini bukan lagi proses yang rumit dan menakutkan bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) terus bertransformasi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria.
Transformasi layanan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin mendorong terbentuknya ekosistem produk halal nasional yang kompetitif dan inklusif di pasar global.
Cukup dari Gawai
Lewat situs resmi ptsp.halal.go.id, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa langsung mengakses layanan halal">Sertifikasi Halal.
Semuanya dilakukan secara digital, praktis, dan tanpa perlu repot datang ke kantor atau membawa berkas fisik.
Langkah Sederhana, Buat Akun di Portal Sihalal
1. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen
2. Ikuti proses pendampingan atau pemeriksaan (sesuai skema yang dipilih)
3. Sertifikat halal diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung diunduh
BPJPH menyediakan dua jalur layanan sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku usaha sesuai kebutuhan:
1. Skema Reguler
Diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh. Dalam proses ini:
- Produk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Hasil audit dibawa ke sidang fatwa MUI
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal berbasis fatwa tersebut
2. Skema Self Declare
Khusus bagi UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah terverifikasi kehalalannya.
- Proses dilakukan bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
- Pendampingan dilakukan di lokasi usaha oleh lembaga pendamping (LP3H).
- Setelah verifikasi lapangan, BPJPH langsung memproses dan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Gratis lewat Program SEHATI
Sertifikasi halal bagi UMK bisa didapat secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pada tahun 2025, BPJPH telah menyiapkan kuota hingga 1,2 juta sertifikat halal gratis.
Ini menjadi peluang emas bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi tanpa biaya tambahan.
Sumber: Indonesia.go.id