Kabar Baik ASN! Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya, Sabtu (23/5/2026).
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan.
Manfaat ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Mengutip Kompas.com, Senin (1/6/2026), Pada tahun 2026, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mitra tersebut terdiri dari jaringan Kantor Pos dan berbagai bank di seluruh Indonesia, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), serta BPD di masing-masing daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan sehingga dana dapat diterima tepat waktu oleh para penerima.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga sejumlah komponen pendapatan lainnya yang melekat pada penghasilan ASN, yaitu:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan kebutuhan pokok
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Dengan komposisi tersebut, jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama.
Perbedaan status kepegawaian dan jenjang jabatan menjadi faktor utama yang menentukan nominal gaji ke-13. ASN yang menduduki jabatan lebih tinggi atau memiliki komponen tunjangan lebih besar berpotensi menerima gaji ke-13 dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan pegawai pada level di bawahnya.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan hak pensiun yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
