Minat Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
akan menjadi momen penting bagi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah
mulai bersiap lebih dini untuk memastikan musim haji tahun depan berjalan lebih
baik dari tahun sebelumnya.
Salah satu fokus utama adalah rekruitmen Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan sejumlah kriteria baru, sejalan dengan
tema yang diusung penyelenggaraan ibadah haji 2025: Haji Ramah Lansia dan
Disabilitas.
Calon petugas haji diwajibkan berusia maksimal 45 tahun.
Kesehatan fisik mereka juga akan diperiksa melalui Medical Check-Up (MCU)
menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima selama bertugas.
Kemenag juga menambahkan persyaratan baru petugas layanan
haji 2025 agar petugas dapat melayani jemaah dengan kebutuhan khusus, seperti jemaah
tunarungu.
Salah satu syarat tambahan adalah kemampuan berkomunikasi
dalam bahasa isyarat, sebagai bentuk kesiapan melayani seluruh jemaah tanpa
terkecuali.
Pakta Integritas
Setiap petugas haji harus menandatangani pakta integritas
yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan
akuntabilitas dalam melayani jemaah haji.
Jadwal dan Proses Seleksi
Proses pendaftaran calon petugas haji akan dibuka mulai
tanggal 4 November 2024 hingga pertengahan Desember 2024. Setelah pendaftaran
ditutup, seleksi akan digelar di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga
pusat, dengan fokus untuk mendapatkan kandidat yang paling siap dan memenuhi
kualifikasi.
Syarat Utama PPIH 2024 sebagai Acuan Awal
Meski belum ada pengumuman resmi terkait persyaratan lengkap
PPIH 2025, calon pendaftar bisa merujuk pada persyaratan PPIH 2024 sebagai
acuan sementara.
Berikut adalah beberapa syarat yang mungkin akan digunakan
pada seleksi tahun ini:
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, baik
laki-laki maupun perempuan, serta berbadan sehat.
2. Tidak sedang dalam keadaan hamil dan memiliki komitmen
penuh dalam pelayanan jemaah.
3. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik.
4. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi
pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.
Syarat Khusus PPIH Kloter:
Untuk posisi ketua kloter, pelamar diutamakan dari ASN
Kemenag, berusia antara 30-58 tahun, memiliki pemahaman tentang fiqih manasik,
dan pengalaman dalam memimpin.
Diutamakan sudah pernah berhaji dan memiliki kemampuan
berbahasa Arab atau Inggris.
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:
Diutamakan bagi pejabat/pegawai Kemenag yang berpengalaman
dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Terdapat pembatasan usia, yaitu maksimal 57 tahun pada saat
mendaftar, terutama untuk pelaksana layanan akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan bimbingan ibadah.
Untuk pelaksana bimbingan ibadah, mereka harus memahami
manasik haji dan memiliki sertifikat pembimbing.