Minat Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

Mekah - (foto by Pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi akan menjadi momen penting bagi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah mulai bersiap lebih dini untuk memastikan musim haji tahun depan berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Salah satu fokus utama adalah rekruitmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan sejumlah kriteria baru, sejalan dengan tema yang diusung penyelenggaraan ibadah haji 2025: Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Calon petugas haji diwajibkan berusia maksimal 45 tahun. Kesehatan fisik mereka juga akan diperiksa melalui Medical Check-Up (MCU) menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima selama bertugas.

Kemenag juga menambahkan persyaratan baru petugas layanan haji 2025 agar petugas dapat melayani jemaah dengan kebutuhan khusus, seperti jemaah tunarungu.

Salah satu syarat tambahan adalah kemampuan berkomunikasi dalam bahasa isyarat, sebagai bentuk kesiapan melayani seluruh jemaah tanpa terkecuali.

Pakta Integritas

Setiap petugas haji harus menandatangani pakta integritas yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam melayani jemaah haji.

Jadwal dan Proses Seleksi

Proses pendaftaran calon petugas haji akan dibuka mulai tanggal 4 November 2024 hingga pertengahan Desember 2024. Setelah pendaftaran ditutup, seleksi akan digelar di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dengan fokus untuk mendapatkan kandidat yang paling siap dan memenuhi kualifikasi.

Syarat Utama PPIH 2024 sebagai Acuan Awal

Meski belum ada pengumuman resmi terkait persyaratan lengkap PPIH 2025, calon pendaftar bisa merujuk pada persyaratan PPIH 2024 sebagai acuan sementara.

Berikut adalah beberapa syarat yang mungkin akan digunakan pada seleksi tahun ini:

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, serta berbadan sehat.

2. Tidak sedang dalam keadaan hamil dan memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah.

3. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik.

4. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Untuk posisi ketua kloter, pelamar diutamakan dari ASN Kemenag, berusia antara 30-58 tahun, memiliki pemahaman tentang fiqih manasik, dan pengalaman dalam memimpin.

Diutamakan sudah pernah berhaji dan memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:

Diutamakan bagi pejabat/pegawai Kemenag yang berpengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Terdapat pembatasan usia, yaitu maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, terutama untuk pelaksana layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.

Untuk pelaksana bimbingan ibadah, mereka harus memahami manasik haji dan memiliki sertifikat pembimbing.