THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Ada yang Capai Ratusan Juta

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun ini akan cair 100 persen berbeda dari tahun – tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020, THR yang diberikan kepada ASN tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi. THR pun hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.

THR 2021 diberikan tanpa tunjangan kinerja kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja.

Sedangkan THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Untuk 2024 ini, THR akan diberikan penuh 100% sebagaimana penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan penuh THR ASN tahun ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengutip Antara.

Terkait waktu pencairan THR, Sri Mulyani mengungkapkan akan dilakukan 10 hari jelang lebaran.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR terdiri dari  gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan tunjuangan kinerja (tukin) tertinggi. Hal ini berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.

ASN dengan gaji dan tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yang merupakan pejabat eselon 1, Jika THR ASN tahun ini cair penuh maka Dirjen Pajak bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.