Pembuang Sampah di Maccini Sombala Disidang Pekan Depan

Satgas kebersihan Satpol PP / foto: Arbab

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hidayat Gowasa, seorang warga Takalar, tertangkap tangan membuang sampah sembarangan oleh Satgas Kebersihan Maccini Sombala di Jalan Manunggal Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin (14/1/2019) lalu.

Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan atau BAP oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkas Hidayat dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/1/2019) kemarin.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, pelaku akan menjalani persidangan Rabu, 23 Januari 2019, pekan depan,” kata Pelaksana tugas (plt) Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Mufli.

Sementara itu, menurut Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Tapi, masih ada saja yang membandel sehingga kami lakukan penindakan,” katanya.

Tersangka Hidayat dikenakan Peraturan Daerah (PP) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Hidayat diancam hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta.