Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Minyak Goreng di Makassar

Bareskrim Mabes Polri ungkap penyalahgunaan minyak goreng di Makassar - (foto by: Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Satgas Pangan Sulsel dan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan alokasi minyak goreng di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana didampingi pihak Bareskrim Polri dan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022).

Perkara dugaan yakni pelanggaran penyalahgunaan alokasi minyak goreng atau DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation)  Minyak Goreng Curah (RDB Palm Oilen) sebagaimana dimaksud pada pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022 Jo Permendag No 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Komang mengatakan mendasari informasi masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng di Kota Makasar. Polri melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan dan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng yang tidak tepat sasaran.

"Minyak goreng tersebut milk produsen PT. SMART. TBK yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar sejumlah 1.850 Ton, dari hasil temuan tersebut 61,18 Ton diantaranya didistribusikan ke pabrik industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga," ucap Komang Suartana.

Atas temuan itu, kata Komang, selanjutnya Satgas Pangan mengingatkan kepada produsen distributor agar mendistribusikan minyak goreng sesuai sasarannya.

"Yaitu seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga, hal tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Provinsi Sulawesi Selatan," tuturnya.

Komang juga menjelaskan kronologi penyalahgunaan alokasi DMO yang dilakukan PT. SMART TBK. Di mana pada tanggal 3 Februari 2022 PT. SMART TBK.telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD, Minyak Goreng Curah sebanyak 1850 ton.

Selanjutnya, kata Komang, pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar. Pada tanggal 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh ke dalam kilang milik PT. SMART. TBK.

Pada tanggal 8-19 Februari 2022 minyak goreng didistribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tanga dan industri, hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO. Sebab seharusnya minyak goreng tersebut disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri.

Komang juga menyebut adapun modus operandi terduga pelanggar yakni melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen dan DPO RDB Minyak Goreng Curah dengan harga domestik Rp10.300/kg guna mendapatkan Pencatatan Ekspor (PE). 

"Alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp19.100/kg dan tidak untuk keperluan rumah tangga," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satgas Pangan Sulsel dan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri PT SMART. TBK telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Malindo Feedmil, CV Duta Abadi, CV Evandaru IND untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kg/138 ton dengan catatan sejumlah 76,62 TON yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilogram.

"Dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi HET yang telah ditentukan yang seharusnya Rp11, 500 per liter menjadi Rp15,000/liter," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sisa stok minyak goreng yang ada di kilang PT SMART.TBK sejumlah 1.264.699 kg, dokumen-dokumen terkait pen|ualan PT Smart Tbk. Dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, Dokumen dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.

Pasal yang disangkakan pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022 jo Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2021 lentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dengan sanksi larangan atau pencabutan Izin Ekspor, dan Pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganga, pasal 133 undang-undang no. 18 tahun 2018 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

(Laporan : Darsil Yahya)