Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Sulsel akan Usulkan Judicial Review UU

Ketua PHRI Sulsel - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel siap mengusulkan judicial review atau hak uji materi terkait undang-undang kenaikan pajak hiburan yang mencapai angka 40% - 75%

Hal ini ditegaskan Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga kepada CELEBESMEDIA, Selasa (23/01/24).

Anggiat mengungkapkan pihaknya  usulan judicial review dan membahasnya melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI pada Februari mendatang di Batam.

"Kami dari PHRI Sulsel, akan membawa masalah ini di Rakernas PHRI pada bulan Februari nanti di Batam agar bisa dicanangkan langkah-langkah untuk mengusulkan judicial review undang-undang," ucap Anggiat Sinaga.

Anggiat Sinaga menilai persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75% tak masuk akal, dan berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi kolaps yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.

Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

"Meskipun pemerintah mengatakan beban pajak ini dibebankan kepada customer, tapi ini justru bisa menurunkan minat pengunjung, sehingga usaha hiburan tidak akan bertahan, akhirnya kolaps, PHK besar-besaran, dan jumlah pengangguran akan semakin meningkat," jelas Anggiat Sinaga.

Idealnya menurut Anggiat, margin pajak hiburan itu hanya berkisar 18-22 persen saja.

Sebelumnya pemerintah telah mentuk palu kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40% - 75% dengan disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 16 Januari lalu.

Ketetapan kenaikan pajak hiburan hingga 75% diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 ayat (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Artinya tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada lagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, permainan ketangkasan, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Sedangkan yang dikenakan pajak 10% saja diantaranya bioskop, pergelaran kesenian musik dan busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, dan pameran.

Laporan : Riski