Ketahui Batas Usia dan Tarif Pengurusan SIM Baru 2025

. Kamis, 23 Januari 2025 15:35
Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setiap pengendara bermotor seyogyanya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, haruslah cukup umur. Anak yang dibawah usia 17 tahun belum bisa mengantongi SIM. 

Batas Usia Pembuatan SIM

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut batas usia sesuai dengan jenis SIM;

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun

Tarif Pembuatan SIM Baru 2025

Dalam pembuatan SIM, pemohon harus membayar biaya pembuatan. Tarif pembuatan SIM baru ini pun berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 
  • SIM D dan D I: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000 

Biaya  ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.