Tersangka Korupsi, Husniah Masih Bupati Gowa dan Dicegah ke LN
Bupati Gowa Husniah Talenrang - (foto by gowakab.go.id)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Husniah Talenrang (HT) dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyidik menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 30 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya intervensi, perintangan proses penyidikan, serta tekanan terhadap sejumlah saksi.
”Surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini terus dilayangkan. Kami mendalami keterlibatan pihak lain yang perlu digali lebih jauh,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada wartawan, Senin (28/9).
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa meski telah berstatus tersangka.
Menurut Andi Sudirman, pergantian sementara baru dilakukan apabila Husniah ditahan oleh penyidik.
"Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujar Andi Sudirman, Minggu (27/9/2026).
"Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt," jelasnya.
Dalam penyidikan kasus yang menjerat Husniah Talenrang disertai penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman RP alias Oma.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, aparat menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aset yang disita antara lain satu rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu rumah di kawasan Waterfront City Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
