Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perizinan
Kortas Tipikor Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang - (foto by: Polri)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Senin (26/10/2026).
Penahanan ini dilakukan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menutupi dress biru serta jilbab senada. Dengan tangan terborgol di bagian depan, ia berjalan didampingi oleh dua orang personel Polwan menuju mobil tahanan. Proses penahanan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangannya di Mapolda Sulsel menjelaskan bahwa penahanan ini berlandaskan pada ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," ujarnya kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Yusuf menegaskan, kendati berada dalam masa penahanan, pihak kepolisian tetap menjamin seluruh hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk akses pendampingan dari tim penasihat hukum serta pelayanan kesehatan yang memadai sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya.
Langkah hukum ini dilakukan berselang 11 hari setelah Husniah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sumber: Tribun Timur/Antara
