Hore! Makassar Gratiskan Iuran Sampah Bagi Warga Miskin, Berlaku Juli

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warga Makassar yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah kini tidak perlu lagi membayar iuran sampah.
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) memberlakukan iuran sampah gratis bagi warga kurang mampu.
Kebijakan ini merupakan realisasi dari janji politik pasangan MULIA. Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah mulai berlaku per Juli 2025.
Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya.
Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang juga menjadi salah satu program prioritas MULIA L.
Peluncuran program bebas iuran sampah ini berlangsung di Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025.
Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD, dan berbagai stakeholder.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
"Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA," ujar Munafri.
Saat ini verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang sedang dirampungkan.
Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan "Jalan Pengabdian MULIA" yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
"Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya," kata Munafri.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.
Langkah ini merupakan upaya memastikan program tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menghasilkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
"Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota," pungkas Munafri.
Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.
Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.
Misalnya pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
Pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan.
Tarif Baru Retribusi Sampah
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
- R1 / 450 VA 0 (gratis)
- R1 / 900 VA 0 (gratis)
- R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
- R1 / 1.300 VA Rp20.000
- R1 / 2.200 VA Rp 30.000
- R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
- R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000