Langkah Praktis Adukan Masalah Tanah ke ATR/BPN
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Di tengah tuntutan keterbukaan
dan pelayanan publik yang semakin transparan, suara masyarakat kini memiliki
ruang yang lebih luas untuk didengar. Melalui berbagai kanal pengaduan digital,
Kementerian ATR/BPN menghadirkan sistem yang memudahkan masyarakat menyampaikan
keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran secara cepat dan terintegrasi.
Bagi sebagian warga, persoalan pertanahan kerap menjadi isu
sensitif, mulai dari sengketa lahan, sertipikat bermasalah, hingga pelayanan
administrasi yang belum optimal. Kini, dengan sistem pengaduan yang semakin
terbuka, setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepada instansi
berwenang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy
Ardian menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam
memperbaiki kualitas layanan. Menurutnya, masukan dari publik tidak hanya
menjadi alat kontrol, tetapi juga tolok ukur mutu pelayanan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara menyampaikan pengaduan dengan benar?
Berikut panduan praktis yang dapat digunakan masyarakat seperti dikutip dari
Indonesia.go.id:
1. Melalui WhatsApp Pengaduan
Cara paling cepat adalah melalui layanan hotline WhatsApp di
nomor 0811-1068-0000.
Pengguna cukup mengirimkan pesan berisi kronologi singkat
permasalahan. Agar laporan mudah ditindaklanjuti, sertakan informasi penting
seperti lokasi kejadian, waktu, serta identitas pelapor.
Jika memungkinkan, lampirkan foto atau dokumen pendukung
untuk memperkuat laporan. Semakin lengkap data yang diberikan, semakin cepat
proses penanganan dilakukan.
2. Melalui Email Resmi
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan lebih
detail, dapat menggunakan email resmi di [email protected].
Langkah pertama adalah menuliskan kronologi kejadian secara
jelas dan runtut. Pastikan mencantumkan perihal, tanggal, serta identitas
pengirim.
Dokumen pendukung wajib dilampirkan dalam format PDF dengan
ukuran maksimal 20 MB. Jika file terlalu besar, dapat dibagi menjadi beberapa
bagian.
Penamaan file juga perlu diperhatikan. Jika memiliki nomor
surat, gunakan nomor tersebut dengan mengganti tanda garis miring menjadi
underscore. Jika tidak ada, gunakan nama pengirim.
3. Melalui Surat Tertulis (Offline)
Untuk pengaduan yang membutuhkan dokumen fisik, masyarakat
dapat mengirimkan surat langsung ke loket persuratan ATR/BPN.
Surat harus memuat kronologi lengkap, identitas pelapor,
serta bukti pendukung. Dokumen ini dapat disampaikan langsung pada hari kerja
(Senin–Jumat pukul 09.00–14.00 WIB). Alamat tujuan adalah kantor ATR/BPN di
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
4. Melalui SP4N-LAPOR!
Selain kanal internal, masyarakat juga dapat menggunakan
platform nasional SP4N-LAPOR!.
Langkah pertama adalah login melalui website atau aplikasi
menggunakan akun terdaftar. Setelah itu, pilih menu buat laporan.
Tuliskan aduan dengan kronologi yang jelas, sertakan waktu
dan lokasi kejadian, serta gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pengguna juga dapat mengunggah bukti pendukung seperti foto
atau dokumen. Setelah laporan dikirim, status penanganan dapat dipantau melalui
notifikasi pada akun masing-masing.
Dengan empat kanal ini, masyarakat memiliki fleksibilitas
dalam memilih cara penyampaian pengaduan sesuai kebutuhan. Sistem yang
terintegrasi memastikan setiap laporan diteruskan ke unit yang berwenang untuk
ditindaklanjuti.
