Langkah Praktis Adukan Masalah Tanah ke ATR/BPN

Ilustrasi - (foto by Magnific)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Di tengah tuntutan keterbukaan dan pelayanan publik yang semakin transparan, suara masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk didengar. Melalui berbagai kanal pengaduan digital, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sistem yang memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran secara cepat dan terintegrasi.

Bagi sebagian warga, persoalan pertanahan kerap menjadi isu sensitif, mulai dari sengketa lahan, sertipikat bermasalah, hingga pelayanan administrasi yang belum optimal. Kini, dengan sistem pengaduan yang semakin terbuka, setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepada instansi berwenang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas layanan. Menurutnya, masukan dari publik tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga tolok ukur mutu pelayanan pemerintah.

Lalu, bagaimana cara menyampaikan pengaduan dengan benar? Berikut panduan praktis yang dapat digunakan masyarakat seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Melalui WhatsApp Pengaduan

Cara paling cepat adalah melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Pengguna cukup mengirimkan pesan berisi kronologi singkat permasalahan. Agar laporan mudah ditindaklanjuti, sertakan informasi penting seperti lokasi kejadian, waktu, serta identitas pelapor.

Jika memungkinkan, lampirkan foto atau dokumen pendukung untuk memperkuat laporan. Semakin lengkap data yang diberikan, semakin cepat proses penanganan dilakukan.

2. Melalui Email Resmi

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan lebih detail, dapat menggunakan email resmi di [email protected].

Langkah pertama adalah menuliskan kronologi kejadian secara jelas dan runtut. Pastikan mencantumkan perihal, tanggal, serta identitas pengirim.

Dokumen pendukung wajib dilampirkan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika file terlalu besar, dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Penamaan file juga perlu diperhatikan. Jika memiliki nomor surat, gunakan nomor tersebut dengan mengganti tanda garis miring menjadi underscore. Jika tidak ada, gunakan nama pengirim.

3. Melalui Surat Tertulis (Offline)

Untuk pengaduan yang membutuhkan dokumen fisik, masyarakat dapat mengirimkan surat langsung ke loket persuratan ATR/BPN.

Surat harus memuat kronologi lengkap, identitas pelapor, serta bukti pendukung. Dokumen ini dapat disampaikan langsung pada hari kerja (Senin–Jumat pukul 09.00–14.00 WIB). Alamat tujuan adalah kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

4. Melalui SP4N-LAPOR!

Selain kanal internal, masyarakat juga dapat menggunakan platform nasional SP4N-LAPOR!.

Langkah pertama adalah login melalui website atau aplikasi menggunakan akun terdaftar. Setelah itu, pilih menu buat laporan.

Tuliskan aduan dengan kronologi yang jelas, sertakan waktu dan lokasi kejadian, serta gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pengguna juga dapat mengunggah bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, status penanganan dapat dipantau melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Dengan empat kanal ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam memilih cara penyampaian pengaduan sesuai kebutuhan. Sistem yang terintegrasi memastikan setiap laporan diteruskan ke unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.