Kemenaker Tetapkan Ketentuan Pembayaran THR 2022

Ilustrasi - (foto by Pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan telah mentusun beberapa ketentuan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi para pekerja/buruh. Ia juga menegaskan tiap perusahaan diharuskan membayarkan thr bagi pekerja mereka.

"THR keagaaman merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha ke perkerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya seperti yang dikutip dari Antaranews, Selasa (12/4/2022). 

Namun tidak semua pekerja berhak mendapatkan THR. Dalam surat edaran yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut dijelaskan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Selain itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tertentu/tidak tertentu juga berhak mendapatkan THR

Adapun ketentuan lain dalam surat edaran tersebut, yakni:

Besar THR

  • Pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan (1 tahun) mendapatkan 1 bulan upah
  • Pekerja yang masa kerjanya 1 sampai kurang dari 12 bulan memiliki perhitungan sendiri yaitu masa kerja dibagi 12 buklaan kemudian dikalikan dengan besar upah yang diterima per bulan
  • Pekerja dengan perjanjian kerja harian dibayarkan sesuai dengan rata-rata upah yang diterimanya
  • Pekerja yang upahnya satuan hasil mendapatkan 1 bulan upah (rata-rata upah 12 bulan terakhir). 

Waktu dan pembayaran

  • THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Bibayarkan full dan tidak dicicil

Sanksi administratif

  • Sanksi tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Pengehemtian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.