Melawan Saat Dilakukan Pengembangan, Tersangka Pemilik Sabu Ditembak Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tim Hiu Sat Res Narkoba dipimpin
oleh Kasat Res Narkoba, Kompol Diari, SIK dan Kasubnit Aiptu A Mappiati,
mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Syamsul Akbar alias Uul (35), saat
nongkrong di depan SPBU Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso,
Makassar, Minggu (18/11/2018) pukul 11.00 WIB.
Dari tangan Syamsul diamankan satu bungkus Sabu dalam sachet
plastik dengan berat kurang lebih 50 gram. Menurut pengakuan tersangka,
sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang napi yang masih menjalani masa hukuman
penjara di Rutan Kabupaten Takalar.
Dia mengaku bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui di
depan Apotik Mattoanging, Jalan Cenderawasih, dan mengambil Sabu tersebut. Selanjutnya,
ia mengantar paket Sabu-sabu tersebut kepada seseorang yang diakui juga tidak
dikenal di depan SPBU Jalan Ratulangi.
Polisi lalu melakukan pengembangan atas temuan ini di rumah
tersangka di Perumahan Telaga Barombong, Tamalate. Istri tersangka, Gita Rini,
menjelaskan bahwa suaminya meninggalkan rumah sekitar pukul 09.00 wita
menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil
yang digunakan Syamsul. Menurut keterangan Syamsul, mobil itu berada di Jalan
Hati Senang, Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso, Makassar.
Sekitar pukul 20.00 wita, polisi melakukan pengembangan ke
lokasi yang dimaksu dan menemukan mobil yang dimaksud terparkir di pinggir
jalan. Sedangkan kuncinya dititipkan ke saudara kandung tersangka, Hadija alias
Dija.
Sekitar pukul 21.00 wita kembali dilakukan pengembangan
kedua ke daerah Barombong, Gowa. Saat di tengah perjalanan, tersangka melakukan
perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Dia akhirnya dilumpuhkan dengan
tima panas dan mengenai kakinya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS
Bhayangkara guna mendapatkan tindakan medis.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.(*)