Perampok Rp400 Juta di Jalan Annuang Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku perampokan kardus berisi uang Rp400 juta milik pengusaha grosir di Jalan Anuang Makassar berhasil dibekuk polisi.
Penangkapan pelaku berinisial WY tersebut dilakukan tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Sungai Saddang, pada Selasa (29/04) dini hari.
Keberadaan WY berhasil diketahui tim Jatanras saat tengah melakukan serangkaian penyelidikan. WY terciduk saat hendak melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini kita amankan di wilayah Kota Makassar, sekitar Jalan Sungai Saddang pada saat akan melakukan jual beli sabu, jadi titik awalnya itu di pelabuhan, pas kita incar disana dia kabur, lalu kita kejar sampai di sekitar sungai Saddang, kita akhirnya dapat dia sembunyi di salah satu rumah nya orang, dia sembunyi di bawah kasur," terang Kasubnit II Jatanras Iptu Nasrullah saat dihubungi tim CELEBESMEDIA.ID, Rabu (30/4).
Iptu Nasrullah mengatakan bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya terdapat kurang lebih 6 laporan yang sama atas tindakan WY tersebut.
Motifnya, WY menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya. Hingga kini kata Nasrullah, uang dengan jumlah Rp400 juta tersebut belum ditemukan wujud aslinya selembar pun, pasalnya WY terus berdalih.
"Motifnya untuk foya-foya toh, untuk memenuhi gaya hidup dan untuk sabu. Kalau uang tidak ada pi didapat biar satu rupiah. Kuat alibinya, katanya sudah dikasih ke ini, banyak dia sebut nama orang, tapi setelah kita cek tidak ada, ini tindakannya bukan baru sekali dia lakukan," sambung Iptu Nasrullah.
Sebelum melancarkan aksinya, pada 21 April lalu, ternyata WY sudah memantau aktifitas Salam (karyawan toko grosir) sejak beberapa hari sebelum kejadian.
"Jadi dia sudah tau ini, oh ini tiap hari bawa uang, jam nya dia sudah tau, jadi memang dia sudah pantau beberapa hari sebelum beraksi, jadi pada saat ada situasi yang memungkinkan untuk melakukan di lakukan mi sore itu," jelasnya.
Adapun untuk pasal yang akan menjerat WY, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Namun karena banyaknya kasus bejat yang dilakukan WY, ia pun terancam akan jerat pasal berlapis.
Sebelumnya diberitakan, pelaku WY mengancam korban (Salam) menggunakan senjata tajam jenis badik saat melancarkan aksi kejahatannya.
Pelaku merampok karyawan tersebut di Jalan Anuang, Makassar pada Senin (21/4). Saat itu, korban mengalami kerugian dengan total Rp400 juta.
Saat beraksi, aksi pelaku terekam CCTV. Dalam video beredar, tampak pelaku mengenakan hoodie berwarna hitam. Pelaku tampak berdiri di depan gerbang saat korban hendak keluar membawa uang yang tersimpan dalam kardus.
Pelaku kemudian membuka gerbang dan mengancam korban menggunakan badik. Tidak berselang lama, pelaku membawa kabur uang yang tersimpan dalam kardus.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku di Jalan Sungai Saddang pada, Selasa (29/4) .
Laporan: Riski