Konsultan Hukum Aliansi Eks RT/RW Pertanyaan Regulasi Pembayaran Insentif

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polemik eks RT/RW di Kota Makassar yang terjadi saat ini terlalu dipaksakan karena adanya suatu dotrin terhadap pengguna anggaran.

Hal itu diungkapkan Konsultan Hukum Aliansi Eks RT/RW Bersatu Kota Makassar Andi Sudirman Bugis saat menjadi narasumber di acara Obrolan Karebosi (OK) CELEBES TV.

"Memaksakan untuk membayarkan kepada yang bukan punya hak sehingga eks RT/RW ini menuntut haknya karena pada saat SK-nya masih berlaku tiba-tiba ada pengganti yang juga punya Surat Keputusan (SK) di bulan yang sama (maret)," ujar Andi Sudirman Bugis, Kamis malam (16/6/2022).

Namun, kata Andi Sudirman Bugis setelah dikonfirmasi ke pihak yang berwenang pihak tersebut tutup mulut tapi secara diam-diam tampaknya sudah melakukan pembayaran haknya kepada PJ yang ditunjuk tanpa melalui suatu mekanisme pemilihan.

"Inilah yang menjadi polemik sebenarnya. Jadi yang kita pertanyaan ini dimana haknya ini eks RT/RW kenapa tiba-tiba dihentikan kemudian diambil alih oleh Pj sementara legal standingnya itu tidak kuat untuk para stakholder untuk membayar eks RT/RW," tuturnya.

"Inilah yang kita selalu pertanyakan kenapa?. Salah satu misalnya yang kita lakukan adalah mendatangi camat Wajo dan menyampaikan bahwa sebelum dia membayar atau alasan dia tidak membayar eks RT/RW dikarenakan regulasinya masih godok di Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sementara yang lain ada yang belum dan ada yang sudah dibayar," sambungnya.

Olehnya itu dia mempertanyakan apakah memang dalam suatu kecamatan itu tidak sama regulasi pembayarannya ataukah memang hanya menutupi kekurangan sehingga menjadikan alasan untuk membenarkan dirinya.

"Jadi inilah sebenarnya yang kita tuntut memberikan suatu ketegasan bahwa inilah haknya eks RT/RW dan hak Pj RT/RW yang baru tapi sampai sekarang tidak memberikan jawaban yang tegas," tutupnya.

(Laporan: Darsil Yahya)