Kortastipidkor Umumkan Tersangka Baru Kasus PBG Gowa Sore Ini
Tangkapan layar WhatsApp undangan konfrensi pers penetapan tersangka baru Dugaan Pungli PGB Gowa
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026) di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6.
Informasi mengenai agenda tersebut sebelumnya beredar melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa Kortastipidkor akan mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
"Kortastipidkor Polri akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6," tulisnya.
Informasi tersebut juga menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Perkembangan ini menjadi sorotan setelah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya disita dari rumah jabatan.
Nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kemudian mencuat dalam perkembangan terbaru perkara tersebut. Sebelumnya Kortastipidkor juga telah memeriksa Husniah dalam kapasitas sebagai saksi.
Perkara yang ditangani Kortastipidkor berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik turut mendalami transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan juga telah diamankan, termasuk satu unit Toyota Hiace.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
