Pemerintah Larang Haji Backpacker, Begini Aturan Resmi Pengajuan Visa Haji

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agama RI mau pun Pemerintah Arab Saudi telah sepakat melarang adannya pelaksanaan ibadah haji mau pun umroh backpacker yang menggunakan visa wisata untuk beribadah di tanah suci.

Larangan ini bahkan telah ditegaskan laman resmi Kerajaan Arab Suadi yang menyatakan warga negara asing (WNA)  tidak dapat untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji. 

“Tidak, Anda (WNA) tidak dapat ikut haji dengan visa turis (wisata). Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” demikian tertulis di laman saudivisa.com.

Lalu bagaimana cara pengurusan visa haji?

Dalam laman tersebut dijelaskan beberapa tahapan pengurusan visa haji yakni: 

1. Visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, tetapi harus diajukan melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.

“Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi,” tegas pemerintah Arab Saudi. 

2. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji.

Wanita yang berusia di atas 45 tahun diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya. 

Anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji dengan orang tua atau wali yang sah.

3. Visa haji diberikan khusus untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama periode haji. Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.

“Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.”

Namun kebijakan pengurusa visa haji ini dikecualikan bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait.

Meski demikian pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa WNA dari negara GCC tetap wajib mengajukan izin haji pada periode ibadah Haji.