Penguman Hasil Pendataan Non ASN, Kepala BKPSDM Selayar: Sementara Proses

Kepala BKPSDM Selayar, Patta Amir - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tindak lanjut pendataan non ASN 2022.

Surat edaran tindak lanjut pendataan non ASN tersebut ditujukan kepada para Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pusat dan para PPK instansi daerah.

Dalam surat itu disebutkan, jumlah non ASN yang terdata sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan uji publik dengan cara mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN di portal masing-masing selama 5 hari kalender paling lambat 8 Oktober.

Selama uji publik, masyarakat dapat mengoreksi dan memberikan masukan jika terdapat data honorer siluman.

"Sementara proses," ucap Kepala BKPSDM Selayar, Patta Amir saat dikonfirmasi terkait jadwal Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Pemkab Selayar.

Berikut isi Surat edaran No B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang tindak lanjut pendataan non ASN 2022 yang ditandatangani Menteri Azwar Anas itu diterbitkan pada Jumat, 29 September 2022 :

1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang berada dilingkungan nstansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat menteri PAN RB dimaksud.

2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non asn menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga Non ASN.D

3. Data sementara yang dinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 september 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas : 66 Instansi Pusat dan 522 instansi Daerah. berdasarkan telaah BKN. ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenpanRB Nomor: B/1511/M.SM.01./00/2022.

4. Berdasarkan hal tersebut. dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah-langkah :

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kernbali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI .00/2022, tanggal 22 Juli 2022;

b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, tanggal 22 Juli 2022•

c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling Iambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling Iambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN

5.  Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN

6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Apabila di kernudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.