Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyerangan Pengantar Jenazah

Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Makassar - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menangkap empat orang yang diduga pelaku penyerangan dan pembusuran terhadap rombongan pengantar jenazah di depan SPBU Cola-Cola Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Hari ini telah diamankan 4 orang yang diduga pelaku dan sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Biringkanaya," ," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (22/6/2022).

Lando mengungkapkan keempat terduga pelaku yakni berinisal A masih dibawah umur (14), DS (18) RP (43) dan AM (19).

"Satu orang yakni AM (19) diamankan di Maros karena dia kerja di Maros sedangkan yang tiga orang lainya diamankan di Batutambung," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Lando mereka mengakui melakukan penyerangan baik pembusuran atau pelemparan dan pemukulan terhadap rombongan pengantar jenazah.

Lando mengaku pihaknya terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sehingga kata Lando tak menuntut kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan.

"Dari pengakuan yang kita amankan bukan cuman mereka yang melakukan penyerangan sehingga rekannya yang lain masih dalam pengejaran," bebernya.

Begitupun dari pihak rombongan pengantar jenazah, Lando menyatakan kemungkinan juga ada yang diamankan.

"Tidak menuntut kemungkinan ada juga pelaku yang turut diamankan dari (pihak) pengantar jenazah kalau memang ada korban dari pihak warga ada yang mengalami luka," paparnya.

Terkait motif penyerangan, Lando mengatakan masih melakukan penyelidikan.

"Motifnya kita masih dalami apa motif yang sebenarnya karena kita harus seimbangkan antara warga dengan rombongan pengantar jenazah," terangnya.

 Untuk sementara, kata Lando hanya rombongan pengantar jenazah yang mengalami luka sedangkan warga sekitar belum ada yang melapor apakah ada yang mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

"Tapi kita akan proses tak hanya satu pihak namun kedua belah pihak kita akan proses dan selidiki siapa yang jadi korban dan pelaku siapa saja kita akan porses secara profesional," tandasnya.

 Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat orang yang diamankan yakni pasal  170 ayat 2 1e. "Ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka," tutupnya.

(Laporan: Darsil Yahya)