KPK Dalami Pendirian Usaha Eks Kepala Pajak Bantaeng dari Uang Suap

Wawan Ridwan (tengah) - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kegiatan usaha dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan (WR), yang merupakan supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, sampai Mei 2021.

Sebelumnya diberitakan, Wawan Rahmat yang menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara itu, ditangkap Tim Penyidik KPK di Makassar, pada Rabu (10/11) lalu.

"Selasa (21/12) bertempat di Kantor Polrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka WR dan kawan-kawan. Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12), sebagaimana diberitakan Antara.

KPK menduga dalam pendirian usaha tersebut terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa tersangka Wawan.

Enam saksi yang diperiksa, yaitu Efendy Mulyo Winata dari pihak swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Robby Soehartono dari pihak swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Ridwan Bin Saik dari pihak swasta, perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, Cecep dari pihak swasta/Direktur PT Sentralek Metalindo, dan Widyawati dari pihak swasta.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara satu saksi tidak menghadiri panggilan pada Selasa (21/12) dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya, yakni Adianto Widjaja dari pihak swasta.

Sebelumnya, Kamis (11/11), KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

(CELEBESMEDIA memiliki kerja sama dengan Antara)

Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.