Driver Ojol Demo Tuntut Hak Pekerja di Kantor Gubernur Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kemacetan panjang sekira tiga kilometer kembali terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, dengan titik terparah di area depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada Senin (8/9) pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.
Pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, polisi mengalihkan arus lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua hingga roda empat dari arah Flyover Jalan Urip Sumoharjo untuk kembali berputar balik.
“Saya stuck di sini sejak pukul 11.30 Wita, mau terus ke Panaikang tapi justru disuruh putar balik polisi,“ kata Eko salah satu warga yang melintas.
Kemacetan diketahui menjadi imbas dari unjuk rasa yang berlangsung di pintu dua Kantor Gubernur Sulsel oleh massa Aksi Amarah Rakyat Bersatu.
Massa aksi Amarah Rakyat Bersatu terdiri dari berbagai perwakilan lembaga perserikatan kelas pekerja di antaranya Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara, Serikat Pekerja Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Perbankan dan Keuangan, Serikat Pekerja Transportasi, hingga Serikat Pekerja Tekstil Garmen dan Aneka Industri Lainnya.
Mereka kembali menuntut kejelasan akan aksi buruh yang digelar secara nasional pada Kamis (28/8) lalu.
Menurut Ketua dan Korlap Aksi Amarah Rakyat Bersatu, Muh Said Basir, blokade arus lalu lintas sengaja diberlakukan guna memancing respon Pemprov Sulsel untuk mendengarkan dan mengupayakan aspirasi mereka.
“Memang awalnya kita aksi cukup damai memperlihatkan bahwa kami adalah organisasi yang terbimbing, namun koordinasi dengan pihak gubernur yang memancing suasana dengan alasan pihak gubernurnya tidak ada, sementara pihak lain yang sama mengatakan ada,“ ungkap Basir.
Basir menjelaskan inti dari aksi yang kembali digelar ini guna merawat gerakan dan mengawal tuntutan kelas pekerja pada aksi buruh nasional Agustus lalu yang menurutnya semakin terlupakan akibat rentetan kejadian yang berkembang belakangan ini.
Tiga poin tuntutan Aksi Amarah Rakyat Bersatu:
1. UU Perampasan Aset
Mendesak pemerintah pusat untuk segera membahas dan menetapkan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum jelas jadwal pembahasannya.
2. Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi/undang-undang yang mengatur kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver transportasi online.
3. Kepastian Hukum Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja
Mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum dan menetapkan dasar hukum baru terkait ketenagakerjaan setelah putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Laporan: Rifki