12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rp 9,2 Miliar Uang Negara Diselamatkan

Rokok ilelgal siap dimusnahkan Bea Cukai Sulbangsel / foto: Ikrar

CELEBESMEDIA.ID, MakassarBea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang ilegal berupa 12. 543.000 batang rokok illegal dan 552 botol miras ilegal, Rabu (13/3/2019) siang tadi. Pemusnahan ini dalam rangkai menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.

Pemusnahan ini disaksikan langsung  Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman, bersama aparat kepolisian, kejaksanaan, TNI, dan instansi lain di wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai periode tahun anggaran 2018 hingga 2019 di beberapa lokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Sulbagsel. Rokok ilegal ini didapatkan dari kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi.

“Penindakan itu dilakukan karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya,” kata Heru Palambudi, Kakanwil Bea Cukai Sulsel.

Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal ini diyakini  mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 9,2 miliar.

Selain kerugian negara, dampak negatif rokok ilegal yang beredar di masyarakat adalah semakin mudahnya kelompok perokok pemula karena mendapatkan rokok dengan harga murah. Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat.