Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru, Target Naik 13,5 Persen
Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8) - (foto by Antara)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, meski target penerimaan pajak ditetapkan naik signifikan.
"Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2025).
Dalam RAPBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5 persen dari tahun sebelumnya. Meski angka tersebut terbilang ambisius, Menkeu menegaskan upaya peningkatan akan dilakukan melalui optimalisasi sistem yang sudah ada.
“Kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” jelasnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa fokus utama untuk meningkatkan penerimaan pajak akan diarahkan pada penguatan internal, seperti pemanfaatan sistem informasi perpajakan Coretax, serta integrasi dan sinergi data antar kementerian/lembaga.
Lebih jauh, pemerintah juga akan melakukan reformasi dalam mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital, baik domestik maupun internasional. Strategi ini akan diperkuat melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dalam bidang analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya itu, insentif fiskal juga akan diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat, investasi, dan hilirisasi industri.
“Buoyancy-nya saja sudah hampir mendekati 7–9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” kata Sri Mulyani, merujuk pada proyeksi elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Sebagai perbandingan, rasio ini tercatat 10,31 persen di 2023, dan diproyeksikan turun menjadi 10,03 persen pada 2025.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga ditargetkan tumbuh sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp2.692 triliun, meningkat 12,8 persen dibanding outlook tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp455 triliun, atau turun 4,7 persen dibandingkan proyeksi 2025.
Dengan komposisi tersebut, total pendapatan negara pada RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen secara tahunan. Rasio pendapatan negara terhadap PDB juga ditargetkan naik menjadi 12,24 persen.
Sumber: Antara
