Tolak Diusir, Warga Ruko Latanete: Kami Miliki Akta Jual Beli
Papan bicara yang dibuat Perseroda di depan Ruko Latanete Plaza -(foto by Fitri Khaerunnisa)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warga Ruko Latanete Plaza Kota Makassar menyayangkan tindakan Perusahaan Daerah (Perusda) yang sekarang berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) terkait penertiban ruko yang dilakukan pada Maret lalu.
Penertiban tersebut dinilai melanggar kesepakatan kedua pihak atas perpanjangan sertifikat HGB (SHGB) hingga tahun 2031. Perpanjangan inipun dikenakan biaya Rp 65.000.000 pada tahun 2005.
Pemegang SHGB ini telah melakukan transaksi pembelian ruko dari develover. Yaitu Pulau Pandan Raya dan Pura Bumi Inti Nusantara Develover.
Proses penertibannya pun dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak Satpol-PP dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Niki selaku salah satu warga Ruko Latanete menegaskan bahwa sejak awal Ruko Latanete bukan merupakan aktivitas sewa menyewa, melainkan murni merupakan aktivitas jual beli.
Sebagai perusahaan di bawah naungan pemerintah provinsi, menurut Niki sudah seharusnya Perseroda menyampaikan kepada warga terkait kejelasan status kawasan ruko tersebut sejak awal.
"Kami saat membeli sebagai warga Ruko Latanette Plaza ini, tidak pernah ada Perusda hadir di sini, sehingga kami saat membeli barang ini kami menganggap ini barang murni sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebab kami memiliki akta jual beli bukan sewa menyewa.Kalau barang ini memang dasarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kenapa dari awal Perusda tidak pernah hadir," tegas Niki kepada CELEBESMEDIA.ID pada Senin (16/5/22).
Selain itu, Ia juga menyayangkan dipasangnya papan bicara oleh pihak Perseroda yang menjelaskan bahwa kawasan Ruko Latanette Plaza tidak boleh menyewakan, menjaminkan, menjual, menghibahkan, mengubah bentuk tanpa seizin PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
"Kalau memang papan bicara ini mau dipasang? Kenapa tidak sejak tahun 90-an dipasang papan bicara di situ bahwa barang ini tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh digadaikan. Kenapa setelah 20 tahun baru dipasang. Ada apa?," tanya Niki.
Sebelumnya, warga Ruko Latanette Plaza hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak PT Perseroda dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar pada Rabu lalu, (11/5/2022). Pada rapat tersebut, pihak warga dinyatakan tidak bersalah atas polemik yang terjadi dengan Perseroda. Mereka berterima kasih dengan DPRD Provinsi Sulsel khususnya Komisi C yang telah menggelar rapat tersebut dan berpihak kepada warga ruko.
"Kami sangat berterima kasih kepada Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami berbahagia masuk ke rumah rakyat dan kami mendapat dukungan dari pihak Komisi C bahwa kami warga tidak bersalah," terang Niki.
Mewakili rekan-rekannya, Niki berharap dapat bekerja dengan tenang sesuai kesepakatan hingga tahun 2031.
"Kami sangat harapkan bahwa biarkan kami bekerja dengan tenang sampai tahun 2031, sebagaimana kami memiliki sertifikat HGB dengan akta jual beli yang sudah diperpanjang oleh Perusda sampai tahun 2031 dan itu diakui saat RDP," harapnya.
"Semoga BPK bisa mendengar berita ini bahwa yang kami miliki adalah akta jual beli bukan akta sewa menyewa. Kalau inputnya salah, maka outputnya pasti salah. Kami berencana untuk bertemu BPK dalam waktu dekat," tutup Niki.
(Laporan: Fitri Khaerunnisa)
