Andhi Pramono Tersangka, Pelayanan Bea Cukai Makassar Tetap Berjalan Normal

Kantor Bea Cukai Makassar - foto by Rusmawandi Rara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelayanan Kantor Bea Cukai Makassar tetap berjalan normal, meski Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai  tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID, di lokasi pukul 9.30 wita beberapa pegawai Bea Cukai melakukan pelayana. Begitu pula dengan petugas keamanan di pos jaga depan Kantor Bea Cukai yang juga tetap bertugas.

Pada bagian pelayanan online, beberapa pegawai Bea Cukai juga sibuk di depan komputer masing-masing.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S mengatakan penetapan tersangka Andhi Pramono baru diketahui setelah ada publikasi di media massa. Ia juga mengaku Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar belum menerima penyampaian resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Andhi Pramono.

"Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari pemberitaan di media. Kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023)

Riska mengaku enggan berbicara lebih lanjut terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu.

"Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," katanya.

Riska memastikan pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar tidak akan terganggu dengan penteapan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.

"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal, sekarang kami banyak juga pelayanan online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor," sebutnya.

Ia pun membeberkan  Zaeni Rokhman telah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Makassar pasca pencopotan Andhi Pramono dari jabatan itu. Riska menyebut penunjukkan Zaeni sudah dilakukan sejak Minggu kemarin.

"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin," pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andri Pramono sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan, oleh Juru Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, di Gedung Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, Senin (15/5/2023) siang.

Laporan: Rusmawandi Rara