Urus Dokumen, Warga Makassar Bisa Sidang di Dukcapil
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar. Melalui program ini, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus datang ke kantor pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan sidang kini dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar.
"Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar," ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Hatim, inovasi tersebut dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.
"Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang," jelasnya.
Mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu. Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.
Dengan layanan tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa perlu mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
"Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil," ungkapnya.
Hatim menambahkan, program ini mulai dilaksanakan sejak bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Menurutnya, layanan itu diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.
"Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil," pungkasnya.
