Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak, Kamis (27/7/2023) - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian Firli karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan penggantinya yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya mengutip Antara, Jumat (24/11) malam.

Penetapan Nawawi Pomolango sesuai dengan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri  terkait dugaan pemerasan tersebut pada 24 Oktober 2023. Namun sempat mangkir. Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi pada 26 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri kembali dilakukan pada 16 November 2023. Polda Meteo Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023.