Dugaan Korupsi Solar Subsidi Sulsel, Dana Rp61 Miliar Mengalir

Kosmak ungkap dugaan korupsi Solar subsidi di Sulsel, Jumat (3/4) - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Sulawesi Selatan mencuat setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter).

Laporan tersebut melengkapi proses penyelidikan sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pengusaha di Makassar berinisial IM, SC, dan lainnya. Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menegaskan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga diselewengkan.

"Bahan bakar tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke perusahaan-perusahaan besar, tambang, dan industri. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan mengenai Pencucian Uang. Solar rakyat dicuri untuk keuntungan segelintir orang,” ujarnya, Jumat (3/4).

Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan kuota solar subsidi di Sulsel pada 2022 hingga 2023 mencapai 736.476 kiloliter. Namun di lapangan, masyarakat justru mengalami kelangkaan.

"Ironisnya, meski kuota tercatat besar, di lapangan justru terjadi kelangkaan yang parah. Rakyat yang berhak, justru kesulitan mendapatkan pasokan," katanya.

Antrian panjang kendaraan angkutan barang di SPBU pun menjadi pemandangan harian. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi.

Kosmak mengaku telah menemukan bukti awal terkait dugaan pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Dalam laporan tersebut, seorang pejabat daerah aktif diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus aktor utama.

Dugaan praktik ilegal ini disebut bermula dari pertemuan yang disebut sebagai "mufakat jahat" di salah satu restoran di Makassar pada 25 Agustus 2021.

"Sejak saat itu, aliran dana mulai bergerak. Bermula dari penyetoran modal tunai sebesar Rp2,7 miliar, kemudian disusul Rp1,8 miliar melalui perantara," ungkap Ronald.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, pejabat tersebut diduga menerima aliran dana hasil keuntungan sebesar Rp5,6 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.

Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku diduga menggunakan belasan orang sebagai perantara atau money mule. Dana hasil kejahatan itu kemudian dipindahkan melalui berbagai rekening dengan total transaksi mencapai Rp43 miliar.

Secara keseluruhan, nilai yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini mencapai Rp61 miliar.

“Kami memastikan kasus ini akan kami kawal sampai proses hukum berjalan dan pelaku diadili di pengadilan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Ronald.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan sektor transportasi yang bergantung pada solar subsidi.

Mereka yang diduga terlibat membantu menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut, antara lain inisial AS, RK, AA, H, FG, ARR, RR, HY, JJ, UF, MM, SSN, AJ, AAA, dan ND.

Melalui rekening-rekening orang kepercayaan inilah, dana hasil kejahatan dipindah-pindahkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 43 miliar. Sehingga total dana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 61 miliar.